Tupoksi Kaurkeu yang bertugas antara lain :
a) Menerima,
menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang/surat berharga yang berada dalam
pengelolaannya;
b) Melakukan
pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
c) Melakukan
dan Menyetorkan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang
dilakukannya;
d) Mengelola
rekening tempat penyimpanan UP/TUP;








0 komentar:
Posting Komentar